Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. (UU 12/2010, Pasal 1 Ayat 7)
Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain: profesi, aspirasi, dan agama (AD-ART Pasal 41 Ayat (1))
Satuan Komunitas merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama (AD-ART Pasal 41 Ayat 2).
Satuan Komunitas merupakan himpunan dari gugusdepan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama ~ Keputusan Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas (download di sini)
Berdasarkan AD Gerakan Pramuka Pasal 57, pembentukan sako adalah sebagai berikut,
- Sako tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada 3 gudep seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
- Sako tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada sako yang sama di 5 kwartir cabang.
- Sako tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada sako yang sama di 5 kwartir daerah.
Sumber : PramukaDIY.or.id
Post a Comment