PRAMUKANEWS.COM -- Jambore Nasional ke-11 (Jamnas XI) tahun 2022 akan digelar pada bulan Agustus mendatang, tepatnya mulai 14 sampai dengan 21 Agustus 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Kwarnas Nomor 07 Tahun 2022.
Tanggal 14 Februari 2022, Kwarnas mengeluarkan Surat Edaran baru terkait dengan penyelenggaraan Jamnas XI ini. Ini adalah Surat Edaran III yang disampaikan kepada Ketua Kwartir Daerah dan Ketua Kwartir Cabang se-Indonesia.
Dalam Surat Edaran III tersebut, Kwarnas menyampaikan 10 Ketentuan Umum terkait dengan Kontingen Jamnas XI Tahun 2022, berikut rinciannya seperti dilansir website resmi Kwarnas,
1. Setiap Kwarcab mengirimkan 18 orang terdiri dari :
- 1 (satu) regu putra dan 1 (satu) regu putri, masing masing regu beranggotakan 8 orang.
- Pembina Pendamping sebanyak 2 (orang) yaitu 1 (satu) orang putra dan 1 (satu) orang putri.
2. Setiap Kwarda mengirimkan:
- Pramuka Berkebutuhan Khusus 4 orang (2 orang putra dan 2 orang putri), terdiri dari kelompok disabilitas Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunagrahita (C), atau Tunadaksa (D).
- Pembina Pendamping untuk Pramuka Berkebutuhan Khusus sebanyak 4 (empat) orang yaitu 2 (dua) orang putra dan 2 (dua) orang putri.
- Pimpinan Kontingen Daerah dengan 2 kategori yaitu:
- Kategori I, kwarda yang jumlah kwarcabnya ≤ 15 Kwarcab, pinkondanya sejumlah 6 orang.
- Kategori II, kwarda yang jumlah kwarcabnya >15 Kwarcab, pinkondanya sejumlah 10 orang
3. Formulir D.01 dan C.01 yaitu pernyataan kesediaan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang untuk mengikuti Jamnas XI Tahun 2022, penyerahan formulir paling lambat tanggal 23 Februari 2022.
4. Formulir D.02 dan C.02 yaitu Pendaftaran Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, penyerahan formulir paling lambat tanggal 30 April 2022.
5. Kwartir Daerah agar mengirimkan form D.01, C.01, D.02 dan C.02 kepada panitia Jamnas XI Tahun 2022 melalui e-mait : jamnas2022@pramuka.or.id
6. Seluruh Peserta, Bindamping, dan Pinkonda diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 2 dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
7. Seluruh Peserta, Bindamping dan Pinkonda harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter, hasil swab antigen/PCR negatif saat kedatangan dan foto copy kartu Asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan yang masih aktif.
8. Seluruh peserta melampirkan Surat ljin Orang Tua mengikuti kegiatan Jamnas Xl tahun 2022.
9. Pembayaran fee Peserta, Bindamping dan Pinkonda paling lambat 14 Mei 2022 melalui Rekening Kwarnas Gerakan Pram di Bank Rakyat Indonesia KCK Sudirman Jakarta Pusat.
- Nomor rekening: 020601002553306
- Berita: Fee Jamnas....orang dari Kwarcab..., Kwarda.....
- Copy bukti pembayaran dikirim ke email: jamnas2022@pramuka.or.id
___
Foto : Jamnas X tahun 2016, Cibubur
Post a Comment